Rabu, 05 November 2008

ARTIKEL OPINI PUBLIK

TERBELAHNYA OPINI PUBLIK DI AMERIKA


Pemungutan suara di DPR Amerika Serikat (House of Representatives) mendukung keputusan Presiden Bush untuk menyerang Irak secara unilateral. Tapi rasio hasil voting itu penting dicatat, yaitu 296:133. Voting di Senat pun, yang akan berlangsung dalam satu-dua hari ini, diduga akan menghasilkan proporsi serupa. Jumlah 133 yang menolak ini tentu saja punya makna penting, apalagi diukur dari hasil pemungutan suara tentang serangan atas Afghanistan setahun lalu, yang menghasilkan kebulatan suara, kecuali hanya 1 abstein.

Pemungutan suara di DPR Amerika Serikat (House of Representatives) mendukung keputusan Presiden Bush untuk menyerang Irak secara unilateral. Tapi rasio hasil voting itu penting dicatat, yaitu 296:133. Voting di Senat pun, yang akan berlangsung dalam satu-dua hari ini, diduga akan menghasilkan proporsi serupa. Jumlah 133 yang menolak ini tentu saja punya makna penting, apalagi diukur dari hasil pemungutan suara tentang serangan atas Afghanistan setahun lalu, yang menghasilkan kebulatan suara, kecuali hanya 1 abstein.

Penolakan itu juga mencerminkan apa yang terjadi di tengah masyarakat Amerika. Suasana umum yang tampak, juga berdasar sejumlah jajak-pendapat, menunjukkan adanya porsi besar masyarakat yang menentang atau setidaknya bimbang tentang perlu dan arifnya Amerika menyerang Irak tanpa keikutsertaan negara-negara lain. Kelompok-kelompok di dalam Amerika, seperti American Friends Service Committee, Fellowship of Reconciliation dan lain-lain pun terus aktif menggalang penentangan terhadap rencana aksi sepihak Amerika.

Porsi besar masyarakat Amerika yang menentang itu memang mudah dimengerti, mengingat pidato-pidato Bush guna menjustifikasi tindakannya itu makin lama terdengar makin ganjil. Pernyataan-pernyataan sejumlah pembantu terdekatnya pun (di luar beberapa petinggi yang cukup jelas menyiratkan keberatan mereka terhadap serangan ke Irak tersebut, termasuk Menlu Colin Powell), tak pernah meyakinkan. Mereka, misalnya, tak pernah mampu mengungkapkan alasan-alasan objektif, umpamanya tentang senjata pemusnah massal Irak yang berulang kali disebut, tapi tanpa pernah sedikit pun dipaparkan buktinya.

Dengan kata lain, seperti disebut dalam “Deklarasi Kesadaran Semesta” pada demonstrasi anti-perang oleh puluhan organisasi di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta 8 Oktober lalu, seluruh pernyataan dan dokumen resmi pemerintah Amerika mengenai rencana penyerangan terhadap Irak “tidak dapat dinalar, penuh kontradiksi, sarat semangat kebencian dan nafsu perang, dan tidak ada hubungannya dengan tragedi 11 September, dengan Al Qaida, bahkan tidak ada kaitannya dengan ‘perang melawan terorisme’.”

Rencana penghancuran terhadap Irak itu bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang didirikan untuk “menyelamatkan generasi-generasi mendatang dari bencana perang” (Pembukaan Piagam PBB); dan untuk “mengambil langkah-langkah kolektif yang efektif guna mencegah dan melenyapkan ancaman-ancaman terhadap perdamaian” (Pasal 1 ayat 1).

Dalih yang dikemukakan dalam dokumen resmi yang disebut “Doktrin Bush” yang menetapkan “serangan pencegahan” (pre-emptive attack) tersebut juga melawan hukum internasional, karena Piagam PBB mengutuk aksi sepihak yang melampaui perbatasan negara lain tanpa dilandasi alasan untuk membela diri. Dan dalam hal ini, tiada alasan apapun bagi AS untuk membela diri dari Irak, sebab para analis pemerintah dan badan intelijen (CIA) pun tak menunjukkan indikasi bahwa Irak akan menyerang Amerika. CIA malah mengemukakan hal sebaliknya: Jika AS menyerang, mungkin Irak akan mengerahkan semua persenjataan yang dimilikinya untuk membalas (lihat The Nation, 10/9/2002).

Yang juga ganjil adalah bahwa rencana serangan itu tidak disertai pemaparan langkah-langkah yang jelas tentang apa yang akan dilakukan oleh Amerika sesudah serangan itu, katakanlah, berhasil mencapai tujuannya, yaitu melakukan “perubahan rezim” (regime change) di Baghdad. Dan dengan aksi sepihak ini, Amerika juga berarti harus memikul tanggung jawab sendirian untuk memulihkan kembali negeri yang tentunya akan porak poranda itu. Suatu beban ekonomi yang sangat besar atas uang pajak rakyat Amerika.

Perlu diingat bahwa sampai sekarang, sejak lebih dari 10 tahun lalu, Irak ditimpa sanksi ekonomi. Banyak orang kurang menyadari dampak dahsyat sanksi ini, meski kenyataannya hal itu telah menyengsarakan berjuta-juta warga sipil Irak, terutama anak-anak dan perempuan, karena sanksi itu meliputi penghancuran akses terhadap air bersih. Tindakan sanksi ekonomi itu sendiri berlawanan langsung dengan Protokol Tambahan untuk Konvensi-konvensi Jenewa 1977 tentang hukum perang, yang melarang pengepungan ekonomi terhadap warga sipil sebagai metode perang.

Di Amerika sendiri telah terbit cukup banyak studi mendalam yang meneliti dan memaparkan akibat-akibat mengerikan dari sanksi ekonomi tersebut, yang oleh sejumlah badan internasional dan kalangan dokter sukarelawan disebut telah menewaskan tak kurang dari 500.000 jiwa. Sedemikian hebatnya dampak itu, sehingga John dan Karl Muller, dalam artikel mereka di jurnal konservatif Amerika Foreign Affairs (Mei/Juni 1999), menyimpulkan bahwa sanksi tersebut mungkin “merupakan penyebab kematian yang lebih banyak di Irak dibanding pembunuhan yang mungkin terjadi oleh apa yang disebut senjata pemusnah massal di sepanjang sejarah”.

Sanksi ekonomi itu diterapkan dengan logika kepentingan yang sederhana, seraya mengabaikan total dampak-dampaknya bagi rakyat Irak: dengan dibuat sengsara, diduga rakyat Irak akan marah dan menggulingkan presiden mereka—sejenis varian taktik “revolution from within” gaya komunis (sementara “revolution from without”-nya adalah dengan menggalang dan membiayai kelompok-kelompok oposisi Irak di pengasingan oleh CIA).

Taktik yang sepenuhnya menginjak-injak kemanusiaan ini rupanya mengandaikan kepasifan dan ketakberdayaan Saddam Hussein; kenyataan yang muncul adalah sebaliknya: Rezim Irak bisa membalik penyengsaraan itu menjadi keuntungan politik, baik berupa simpati di dalam negeri maupun di arena internasional. Hasilnya: rakyat Irak, seraya makin sengsara, justeru makin sakit hati pada pemerintah AS, dan posisi Saddam justeru menguat berkat simpati rakyat.

Kini kesengsaraan rakyat Irak yang tak terperikan itu ingin dipuncaki dengan meluluh-lantakkan negeri itu dengan peralatan perang paling destruktif yang pernah dikenal oleh umat manusia. Alasan yang dikemukakan pemerintah Amerika adalah karena rezim Irak mengembangkan persenjataan pemusnah massal (senjata kimia, biologi dan nuklir), yang mengancam keamanan internasional; terkadang Bush menyebutnya “ancaman langsung terhadap Amerika Serikat”.

Alasan tersebut tetap dikemukakan meski faktanya senjata pemusnah massal tersebut justeru di masa lalu, di saat berlangsungnya perang Iran-Irak, dikembangkan berkat dukungan penuh pemerintah Amerika sendiri, yang bantuannya meliputi penyediaan bahan-bahan baku, sarana penyimpanan dan tenaga ahli. Fakta-fakta ini telah diungkap oleh badan-badan PBB, lembaga-lembaga nonpemerintah internasional, bahkan oleh sumber-sumber di dalam Kongres Amerika sendiri.

Dan sekarang, hampir dua puluh tahun berselang, apa yang disebut senjata pemusnah massal yang dinyatakan dimiliki Irak itu tak terbukti keberadaannya, namun pemerintah Amerika tetap bersikeras ingin menyerang dengan alasan itu. Padahal, kalaupun benar Irak memilikinya, Amerika tidak punya hak untuk menyerang, sebagaimana Irak tak berhak menyerang Amerika Serikat, meski adikuasa tunggal ini memiliki senjata pemusnah massal dalam jumlah dan skala yang jauh lebih besar.

Maka jelaslah perang ini semata-mata dilakukan untuk mencapai ambisi-ambisi hegemonik dan imperialistik Amerika, sebagaimana yang diindikasikan dengan jelas dalam “Doktrin Bush”, yang menyebut-nyebut “internasionalisme Amerika” ala Presiden Woodrow Wilson. Perang ini seolah dimaksudkan untuk menjadikan semua negara lain sebagai negara bagian dalam Imperium Amerika, yang keperkasaannya jauh melampaui Imperium Romawi.

Dan jika dipandang dari perspektif ancaman, ambisi-ambisi Amerika Serikat untuk menjadi imperium global itulah yang justeru merupakan ancaman yang langsung dan nyata (clear and present danger) terhadap perdamaian, kesejahteraan dunia, dan kemanusiaan semesta.

Histeria di seputar penghancuran terhadap Irak juga mencuatkan sebuah episode penting dalam karir Menteri Pertahanan Donald Rumsfeld, anggota kabinet Bush yang paling bernafsu menggempur Baghdad. Seperti dituturkan Jeremy Scahill dalam “The Saddam in Rumsfeld’s Closet” (ZNet, 2/8/2002), pada akhir Desember 1983 Rumsfeld diutus oleh Presiden Reagan untuk menemui Saddam Hussein di Baghdad, guna memulihkan hubungan AS-Irak yang rusak sejak perang 1967.

Ia kembali ke Baghdad pada Maret 1984, di tengah kecamuk perang Irak-Iran yang kian brutal. Di saat ia bertemu Menlu Tariq Aziz, menurut UPI, Irak melepaskan senjata gas mustard pada serdadu Iran, seperti disimpulkan oleh tim ahli PBB. Sehari sebelum Rumsfeld kembali ke Washington, Iran kembali mengeluhkan penggunaan senjata kimia oleh Irak di front selatan, menciderai 600 serdadu.

Rumsfeld bungkam belaka meski tahu pasti bahwa senjata-senjata maut itu digunakan oleh pasukan Irak. The New York Times malah melaporkan dari Baghdad pada 29 Maret 1984 bahwa “para diplomat Amerika menyatakan mereka puas dengan pulihnya hubungan AS dan Irak”. Satu setengah bulan kemudian (Mei 1984), Rumsfeld mengundurkan diri; pada November tahun itu hubungan diplomatik AS-Irak pulih total.

Dua tahun kemudian, dalam tulisan tentang niat Rumsfeld untuk menjadi kandidat presiden Republik pada 1988, Chicago Tribune Magazine menyebut bahwa salah satu prestasi Rumsfeld adalah membantu “membuka kembali hubungan AS dan Irak”. Majalah itu tak menyebut bahwa prestasi ini berlangsung ketika, menurut Departemen Luar Negeri AS, Irak sedang aktif menggunakan senjata kimia.



Masalah ini menjadi kontroversi panas di Washington. Duta Besar AS untuk PBB Jeane Kirkpatrick, misalnya, menyebut soal ini “sangat serius” dan karena itu “pemerintah akan membicarakannya dengan sungguh-sungguh”. Rumsfeld tak bersuara. Pada 1998 ia menandatangani “surat terbuka” kepada Presiden Clinton, mengimbaunya untuk melenyapkan “ancaman yang dimunculkan oleh Saddam.”

Kini, meski pemerintahan Bush tak juga sanggup menyajikan bukti apapun tentang kaitan Irak dengan Al Qaida ataupun bukti bahwa Baghdad masih memproduksi bahan-bahan untuk persenjataan kimia dan biologi, Rumsfeld bersikeras bahwa “ketiadaan bukti bukanlah merupakan bukti ketiadaan” (the absence of evidence is not the evidence of absence).

Sungguh mengherankan bahwa pemerintah Amerika, dari masa ke masa, terus meyakini bahwa cara terbaik untuk meraih kepentingan nasionalnya adalah dengan mengutamakan hipokrisi dan standar-ganda semacam itu.[]

product profile 2

Profil Perusahaan

Oriflame didirikan pada tahun 1967 dua orang bersaudara, Jonas dan Robert af Jochnick. Mereka memutuskan untuk memulai bisnis di usia yang masih muda, memiliki ambisi berjiwa wirausaha dan memiliki visi yang kuat. Mereka berdua ingin menciptakan perusahaan kosmetika yang menawarkan jenis kosmetika yang berbeda dari yang telah ada pada waktu itu, yaitu kosmetika berbahan dasar alami.
Dengan memulai metode distribusi produk baru dan inovatif, yaitu menjual produk yang dihasilkannya langsung kepada pelanggan.

Mengetahui bahwa wanita Swedia terkenal akan kecantikan alaminya, mereka berpikir:
“Bagaimana jika kita mengemasnya dalam botol?” Maka mereka mulai memformulasikan produk perawatan kulit berbahan dasar alami dari Skandinavia, seperti cloudberry, birch bark, dan lainnya. Mereka mengembangkan formulasi yang aman, efektif, serta dengan wewangian yang lembut.
Seri perawatan kulit Oriflame Swedish Care diluncurkan dalam waktu singkat. Saat ini, telah digunakan oleh jutaan orang di seluruh dunia.
Sejak awal Oriflame merupakan pelopor “tidak diuji cobakan pada hewan” untuk semua produknya, jauh sebelum industri lain melakukan hal ini.

Sejalan dengan itu Af Jochnick bersaudara mengembangkan dan memulai sebuah metode penjualan langsung dimana Sales Consultant yang terlatih langsung membawa produk langsung ke rumah pelanggan mereka.
Orang senang untuk membeli produk kecantikan alami yang langsung ditunjukkan kepada mereka oleh seorang teman yang telah mereka kenal dan percaya. Para Consultant akan memberikan saran dan kesempatan untuk mencoba produk sebelum membelinya.
Jika pelanggan tidak puas, Oriflame menawarkan garansi uang kembali.

Perluasan wilayah penjualan merupakan konsekwensi alami dari kesuksesan Oriflame di Swedia.
Hanya dalam waktu dua tahun, perusahaan berkembang ke Finlandia, Denmark dan Norwegia, dan pada pertengahan tahun 80-an, Oriflame telah digunakan oleh wanita di negara-negara yang sangat jauh seperti di Indonesia.
Untuk memenuhi permintaan, pabrik Oriflame yang pertama didirikan di Dublin, Irlandia pada tahun 1978. Ini membuat perusahaan makin dapat fokus pada pengembangan formulasi perawatan kulit, dan kosmetika yang terbukti efektif dan aman, berbahan dasar alami.

Pembukaan cabang di negara Eropa Timur pada tahun 1990 memberikan peluang besar bagi Oriflame untuk menguasai pasar dengan kualitas produknya, harga yang terjangkau serta sistem penjualannya yang unik. Pabrik kedua di Warsawa pun didirikan pada tahun 1995 untuk memenuhi permintaan yang meningkat secara drastis.

Tahun 90-an telah menunjukkan perkembangan spektakuler dalam sejarah perusahaan, total penjualan naik hingga 500%, menjadikan Oriflame sebagai perusahaan dengan sistem penjualan langsung yang paling cepat berkembang di dunia.
Tahun 1997 Oriflame Eastern Europe S.A. dan Oriflame International S.A. melebur menjadi satu untuk menggabungkan sumber daya masing-masing untuk menghadapi tantangan investasi di tahun-tahun mendatang.

Bisnis Oriflame telah berkembang dengan sukses di seluruh dunia. Sekarang, perusahaan telah beroperasi di 5 benua dan lebih dari 60 negara, dari Peru hingga Vietnam, dari Russia hingga Morocco. Expansi yang agresif dimulai pada awal tahun 90-an membuat perusahaan berkembang delapan kali lipat hanya dalam sepuluh tahun.

Fakta tentang Oriflame :

  • Didirikan pada tahun 1967 di Swedia
  • Terdaftar pada bursa saham Stockholm (Stockholm Stock Exchange)
  • Kini telah berada di lebih dari 60 negara di dunia
  • 1.600.000 Consultants tersebar di seluruh dunia
  • 4.200 karyawan di seluruh dunia
  • Penjualan tahunan mencapai 600 juta EURO
  • Oriflame mencetak 72 juta katalog dalam 35 bahasa dalam setahun

poduct profile 1

Profil KFC Image

PT. Fastfood Indonesia, Tbk. Didirikan oleh Kelompok Usaha Gelael pada tahun 1978, dan terdaftar sebagai perusahaan publik sejak tahun 1994. Perseroan mengawali usaha warabala dengan pembukaan restoran KFC pertama pada bulan Oktober 1979 di Jalan Melawai, Jakarta. Keberhasilan restoran QSR (Quick Service Restaurant) pertama ini kemudian diikuti dengan pembukaan restoran KFC di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Sebagai pemegang hak waralaba tunggal KFC hingga saat ini, Perseroan senantiasa membangun brand KFC dan berbekal keberhasilan Perseroan selama 26 tahun, KFC telah menjadi brand hidangan cepat saji yang paling dominan, dan dikenal luas sebagai jaringan restoran cepat saji di negeri ini. Pada saat ini Perseroan memiliki 237 restoran, termasuk 1 unit mobi catering, di lebih dari 50 kota besar di Indonesia, memperkerjakan sekitar 9.280 karyawan dengan total penjualan lebih dari Rp1,028 triliun pada akhir 2005.

Perseroan adalah perusahaan publik yang terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 79,2% oleh PT. Gelael Pratama (43,6%) dan PT. Megah Eraraharja (35,6%), dan sisa saham lainnya sebesar 20,8% oleh Publik (20%), dan Koperasi (0,8%). PT. Gelael Pratama adalah Kelompok Usaha Gelael sebagai pendiri KFC di Indonesia, sementara PT. Megah Eraraharja adalah anak perusahaan Kelompok Salim yang bergabung dengan Perseroan sebagai pemegang saham mayoritas pada tahun 1990.

Perseroan memperoleh hak waralaba KFC dari Yum! Brands Inc., perusahaan restoran yang memiliki system unit terbesar di dunia. Yum! Brands Inc. (dulu dikenal sebagai Tricon Global Restaurants) adalah pemilik waralaba merek dagang KFC, Pizza Hut, Taco Bell, A&W dan Long John Silvers. Nama Yum! terpilih karena melambangkan harapan perusahaan untuk memberikan kepuasan ‘Yum!’ di wajah para konsumennya di seluruh dunia. Dengan lima merek dagang yang beroperasi di bawah naungan satu perusahaan yang sama, Yum! akan menjadi yang terbaik dalam memberikan berbagai pilihan kepada konsumen, dan secara pasti akan memimpin dalam usaha multi-branding. KFC, sebagai pemimpin global dalam kategori restoran cepat saji yang menyajikan produk ayam dan produk lain yang berkaitan dengan daging ayam, secara khusus dimiliki oleh Kentucky Fried Chicken International Holdings, Inc., di Louisville, Kentucky (salah satu dari merek dagang Yum! Brands Inc.).

Produk unggulan Perseroan, Colonel’s Original Recipe dan Hot & Crispy Chicken, tetap merupakan ayam goreng paling lezat menurut berbagai survey konsumen di Indonesia. Dapat dipahami jika produk unggulan KFC berkualitas tinggi ini dapat diterima baik di Indonesia, sebuah negara dengan konsumsi daging ayam jauh lebih tinggi daripada daging jenis lain. Selain menyajikan produk unggulannya, KFC juga memenuhi selera konsumen lokal dengan menawarkan menu pilihan seperti Perkedel, Nasi, Salad dan Jagung Manis, serta produk lain-lain seperti Crispy Strips, Twister, dan Spaghetti, yang diterima dengan sangat baik oleh pasar kita. Untuk memberikan nilai tambah kepada konsumen, menu kombinasi hemat dan bermutu seperti KFC Attack dan Super Panas senantiasa ditawarkan. Pengembangan brand melalui pengenalan produk-produk baru, produk lanjutan, dan promosi paket murah meriah (secara permanent atau waktu terbatas) memberi kontribusi besar terhadap pertumbuhan KFC dan meningkatkan diferensiasi brand KFC yang kompetitif.

Untuk memonitor posisi pasar dan kinerja Perseroan secara keseluruhan, sebuah survei yang disebut dengan Brand Image Tracking Study (BITS) rutin diadakan sejak tahun 1998. Survei ini dilakukan setiap kwartal dan dikelola oleh sebuah perusahaan survei untuk mengetahui persepsi konsumen dan brand image perusahaan sejenis dalam industri hidangan cepat saji. Studi ini mengungkapkan bahwa KFC secara konsisten berada pada posisi tertinggi dan paling menonjol dalam benak konsumen untuk ‘Top of Mind Awareness’ dibandingkan dengan merek utama lainnya. Selain itu, Perseroan juga melakukan studi Customer Experience Monitoring (CEM) untuk mengetahui bagaimana pengalaman konsumen terhadap pelayanan dan fasilitas KFC, dan studi CHAMPSCHECK untuk menilai kualitas pelayanan dan fasilitas yang tersedia di KFC. Perseroan menerima penghargaan KADIN Award 2005 di bidang Pariwisata untuk kategori restoran. Surat Penghargaan ini dianugerahkan oleh Kamar Dagang & Industri dari pemerintah DKI Jakarta untuk perusahaan-perusahaan dalam kategori hotel, restoran & hiburan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pemasukan pemerintah setempat, dan juga atas perhatian yang besar dalam memelihara dan melindungi kelestarian lingkungan.

Perseroan sepenuh hati dengan komitmen untuk mempertahankan visi kepemimpinan dalam usaha restoran cepat saji, dengan terus memberikan kepuasan ‘Yum!’ kepada konsumen. Dukungan para pemegang saham, keahlian manajemen, loyalitas dan dedikasi karyawan, serta kontinuitas kunjungan konsumen, dapat membantu tercapainya visi ini. Perseroan yakin bahwa dengan menciptakan dan membangun satu budaya yang kokoh dimana setiap orang di Perusahaan membuat perbedaan, membentuk opini konsumen & sales mania, memberikan diferensiasi brand yang kompetitif, menjalin kontinuitas hubungan dengan masyarakat, serta mempertahankan konsistensi keberhasilan yang telah dicapai, pada akhirnya akan menjadikan KFC sebuah brand yang paling digemari di seluruh Indonesia, dan sebuah perusahaan yang baik dan kokoh.